Peran Bank Syariah Terhadap Pemberdayaaan UMKM Melalui Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Bank BTPN Syariah KCS Makassar)

  • Baso Arfiansyah Universitas Islam Makassar, Indonesia
  • Muhajirin Universitas Islam Makassar, Indonesia
  • Aliyas Universitas Islam Makassar, Indonesia

Abstract

Abstract:

This study aims to analyze: (1) How Islamic Banks empower MSMEs through Murabahah Financing; (2) What are the obstacles and solutions provided by Islamic banks to empower MSMEs through Murabahah financing. This study uses a qualitative method with a phenomenological approach.  This study shows how the role of Bank BTPN Syariah KCS Makassar in empowering MSMEs greatly helps business actors in improving and developing their businesses through easy murabahah financing applications. The obstacles of Bank BTPN Syariah KCS Makassar are problematic financing caused by the lack of thoroughness of financing analysis in checking the truth and authenticity of documents or errors in calculations. As a result, financing can also occur due to collusion from the credit analysis party to the debtor so that the analysis is not objective.  The solution provided by BTPN Syariah when problematic financing occurs is to use the 3 R method, namely (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring).

 

Keywords: MSME Empowerment, Murabahah Financing, the Role of Islamic Banks.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) Bagaimana Bank Syariah melakukan pemberdayaan UMKM melalui Pembiayaan Murabahah; (2) Apa saja kendala dan solusi yang di berikan bank Syariah terhadap pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan Murabahah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Penelitian ini menunjukkan bagaimana peran Bank BTPN Syariah KCS Makassar dalam memberdayakan UMKM sangat membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan dan mengembangkan usahanya melalui kemudahan pengajuan pembiayaan murabahah. Adapun kendala Bank BTPN Syariah KCS Makassar yaitu Pembiayaan bermasalah yang disebabkan kurang telitinya analisis pembiayaan dalam mengecek kebenaran dan keaslian dokumen atau salah dalam perhitungan. Akibatnya Pembiayaan dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analisis kredit kepada debitur sehingga analisis tersebut tidak obyektif. Adapun solusi yang di berikan pihak BTPN Syariah ketika terjadi pembiayaan bermasalah adalah dengan menggunakan cara 3 R yaitu (Rescheduling, Reconditioning, Restructuring).

Kata Kunci:

Pemberdayaan UMKM, Pembiayaan Murabahah, Peran Bank Syariah

Published

2025-04-09

Issue

Section

Articles