Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) dalam Meminimalkan Risiko Pembiayaan (Studi Kasus Unit Pegadaian Syariah Abdesir)

  • Murni Universitas Islam Makassar, Indonesia
  • Septy Herviani Universitas Islam Makassar, Indonesia
  • Sumarni Universitas Islam Makassar, Indonesia

Abstract

Abstract:

The purpose of this study is to examine: (1) How the prudential principle may be applied to reduce financing risks (Abdesir Sharia Pawnshop Unit Study); (2) What kinds of financing risks does the Abdesir Sharia Pawnshop Unit confront; (3) How does the Abdesir Sharia Pawnshop Unit handle financing risks in order to apply the concept of prudence? This study employs an economic approach together with descriptive and qualitative methodologies. Informants from the Abdesir Sharia Pawnshop Unit's branch managers, staff, and clients make up the primary data sources. As a theoretical foundation, secondary data sources are drawn from a variety of books, journals, and other scholarly publications. In order to draw conclusions, data were gathered using observation, interviews, and documentation methods. Descriptive analytic techniques, namely data reduction, were then used for analysis. Triangulation techniques are used in data validity assessment. The study's findings indicate the following: First, the prudential concept is applied to reduce funding risks by putting standard operating procedures (SOP) into place to make sure everything goes as planned. Second, there are three different kinds of financing risks: poor financing, default risk, and default risk. Third, managing financing risks: keeping things tidy and caring for collateral, putting know your consumers into practice, HR training and development that is rigorous and ongoing.

Keywords: Precautionary Principle, Sharia Pawnshop, Financing Risk.

Abstrak:

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji: (1) Bagaimana prinsip kehati-hatian dapat diterapkan untuk mengurangi risiko pembiayaan (Studi Unit Pegadaian Syariah Abdesir); (2) Apa saja jenis risiko pembiayaan yang dihadapi Unit Pegadaian Syariah Abdesir; (3) Bagaimana Unit Pegadaian Syariah Abdesir menangani risiko pembiayaan dalam rangka menerapkan konsep kehati-hatian? Penelitian ini menggunakan pendekatan ekonomi dengan metodologi deskriptif dan kualitatif. Sumber data primer adalah informan dari pimpinan cabang, staf, dan nasabah Unit Pegadaian Syariah Abdesir. Sebagai landasan teori, sumber data sekunder diperoleh dari berbagai buku, jurnal, dan publikasi ilmiah lainnya. Untuk menarik simpulan, data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis deskriptif analitik, yaitu reduksi data, kemudian digunakan untuk analisis. Teknik triangulasi digunakan dalam penilaian keabsahan data. Temuan studi menunjukkan hal-hal berikut: Pertama, konsep kehati-hatian diterapkan untuk mengurangi risiko pendanaan dengan menerapkan prosedur operasi standar (SOP) untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana. Kedua, ada tiga jenis risiko pembiayaan: pembiayaan yang buruk, risiko gagal bayar, dan risiko gagal bayar. Ketiga, mengelola risiko pembiayaan: menjaga kerapian dan perawatan agunan, menerapkan know your consumer, pelatihan dan pengembangan SDM yang ketat dan berkelanjutan.

Kata kunci: Prinsip Kehati-hatian, Pegadaian Syariah, Risiko Pebiayaan

Published

2025-12-02

Issue

Section

Articles