Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Jual Beli Online Menggunakan Sistem Dropshipping (Studi Kasus di Febby Colletion Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
Abstract
Abstract:
This research aims to analyze the Islamic economic perspective on online buying and selling using the dropshipping system (a case study at Febby Cellation in Biringkanaya District, Makassar City). The dynamic growth of online business has popularized the dropshipping model, where sellers don't need to manage physical inventory but rely on suppliers. The success of this business highly depends on effective promotion strategies. Based on interviews with Mrs. Febby, the owner of Febby Cellation, the primary promotional methods used include social media promotion, cross-promotion with other resellers, and loyalty programs (special discounts). Additionally, a product bundling strategy is applied to add value for customers and increase order value. From an Islamic economic perspective, promotional practices in dropshipping are generally permissible as long as they adhere to Sharia principles. Social media promotion is allowed if the content is honest and not deceptive. Cross-promotion is permissible as a form of mutual assistance in goodness (ta'awun 'alal birri wa at-taqwa). Loyalty programs, such as discounts, are also permitted as a form of benevolence (ihsan) and transparent incentives. The product bundling strategy is highly encouraged as it provides added value and financial benefits to customers, and is considered a mutually beneficial and honest business practice. Overall, the dropshipping business model can be conducted in accordance with Islamic business ethics if it upholds justice, transparency, and avoids prohibited elements like gharar (excessive uncertainty) and maisir (gambling), while ensuring clear ownership of goods and seller responsibility.
Keywords: Islamic Economy, Dropshipping System
Dengan menggunakan studi kasus di Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, studi ini mencoba mengkaji perspektif ekonomi Islam terhadap jual beli daring dengan sistem dropshipping. Model dropshipping, yang mana penjual mengandalkan pemasok alih-alih mengelola inventaris, telah mendapatkan popularitas karena dinamika perdagangan daring yang terus berubah. Teknik pemasaran yang efektif sangat penting bagi kesuksesan perusahaan ini. Hasil penelitian berdasarkan wawancara dengan Ibu Febby, owner Febby Cellation, promosi melalui media sosial, promosi silang dengan reseller lain, dan program loyalitas (diskon khusus) adalah metode utama yang digunakan. Selain itu, strategi bundling produk juga diterapkan untuk menambah nilai bagi pelanggan dan meningkatkan nilai pesanan. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik promosi dalam dropshipping secara umum diperbolehkan selama memenuhi prinsip syariah. Promosi di media sosial diizinkan jika kontennya jujur dan tidak menipu. Kerjasama promosi silang dibolehkan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan (ta'awun 'alal birri wa at-taqwa). Program loyalitas berupa diskon juga diperkenankan sebagai bentuk kebaikan (ihsan) dan insentif yang transparan. Strategi bundling produk sangat dianjurkan karena memberikan nilai tambah dan keuntungan finansial bagi pelanggan, serta dianggap sebagai praktik bisnis yang saling menguntungkan dan jujur. Secara keseluruhan, model bisnis dropshipping dapat dijalankan sesuai dengan etika dagang Islam jika memperhatikan keadilan, transparansi, dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti gharar (ketidakjelasan) dan maisir (judi), serta memastikan kepemilikan barang dan tanggung jawab penjual yang jelas.
Kata Kunci: Ekonomi Islam dan Sistem Dropshiping






